Pertanyaan yang Sering Diajukan
1. Siapa yang dapat mengajukan permintaan informasi publik?
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) atau badan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
2. Apa saja persyaratan mengajukan permintaan informasi publik?
Untuk perorangan melengkapi identitas diri berupa KTP; Kelompok melengkapi surat kuasa dan KTP orang yang dikuasakan; Untuk Badan Hukum melengkapi akta pendirian yang diterbitkan oleh kementerian yang membidangi urusan hukum dan hak asasi manusia.
3. bagaimana cara mengjukan permintaan informasi publik?
a. Pelayanan Langsung
Mendatangi Kantor IDSurvey di Graha Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) yang berlokasi di Jl. Yos Sudarso Kav. 38-40 Tanjung Priok Jakarta untuk mengisi formulir yang disediakan oleh petugas pelayanan informasi.
b. Pelayanan Online Mengajukan permintaan melalui formulir yang tersedia pada website idsurvey.id dan melengkapi persyaratan yang tertera.
b. Pelayanan Online Mengajukan permintaan melalui formulir yang tersedia pada website idsurvey.id dan melengkapi persyaratan yang tertera.
4. Bagaimana mekanisme pemberian tanggapan PPID atas permintaan informasi publik?
Tanggapan atas permintaan informasi publik disebut Pemberitahuan Tertulis akan disampaikan dengan cara memberikan langsung kepada pemohon, dikirim melalui pos atau email yang telah didaftarkan pengguna pada saat registrasi.
5. Berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mendapat informasi?
Petugas pelayanan informasi akan menindaklanjuti permintaan informasi dalam waktu 10 (Sepuluh) hari kerja dan dapat diperpanjang dalam 7 (tujuh) hari kerja berikutnya jika perlu pertimbangan lebih lanjut.
6. Bagaimana jika Pemohon tidak puas dengan tanggapan informasi?
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada PPID melalui website idsurvey.id atau datang langsung ke area layanan informasi di kantor IDSurvey. Pemohon akan menerima tanggapan dari Atasan PPID paling lambat 30 (tiga puluh hari) kerja sejak diterimanya keberatan secara tertulis.
7. Berapa biaya untuk memperoleh informasi publik?
PPID IDSurvey menyediakan layanan informasi publik secara gratis (tidak dipungut biaya). Sedangkan untuk penggandaan atau perekaman, pengguna layanan informasi publik dapat melakukan penggandaan secara mandiri di tempat penyediaan jasa fotocopy yang berada di sekitar Gedung perkantoran dengan didampingi oleh petugas layanan informasi atau menyiapkan media perekam elektronik lainnya untuk perekaman data informasinya.
8. Waktu layanan informasi
IDSurvey membuka layanan informasi publik setiap Senin sampai Jumat (hari kerja) pada pukul 09.00 – 16.00 WIB.
hubungi kami untuk segala pertanyaan anda!