System/Code/Permit/Regulation Kapal/Pelabuhan

Setiap kapal yang akan beroperasi di wilayah perairan Indonesia memerlukan perizinan, serta memastikan izin operasinya terdaftar di sistem informasi Pemerintah Indonesia. Kapal tersebut harus memenuhi peraturan dan regulasi yang diberikan oleh BKI untuk bisa mendapatkan izin berlayar di perairan Nusantara.

Kami memastikan bahwa kapal, sistem, dan pelabuhan dioperasikan, memenuhi ketersediaan alat-alat komunikasi dan keselamatan yang disyaratkan serta dirawat dengan cara yang benar oleh awak kapal yang kompeten dan berkualitas.

 

 

hubungi kami untuk segala pertanyaan anda!
Telp: (+6221) - 4300139
Email: cs@bki.co.id
whatsapp